ERA.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap A (51), seorang kurir narkotika jenis sabu yang menumpang bus dari Aceh di KM 12 ruas tol Tangerang-Merak. Saat menuju ke Jakarta, ia kedapatan membawa 1,3 kilogram sabu untuk diedarkan.
"Bus yang ditumpangi pelaku kita hentikan di Tol Tangerang-Merak. Pelaku menyimpan sabu itu di tas yang ditaruh dibawah jok ditutupi selimut, petugas tanya barang apa itu dan A mengakui itu sabu," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Rachmad Rasnova, Selasa (6/6/2023).
Rachmad menuturkan, penangkapan terhadap kurir tersebut terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengaku kalau hanya sebagai kurir untuk membawa barang haram tersebut ke penerima berinisial IS, 51, yang berada di Jakarta.
"Tim gabungan pun melakukan pengejaran terhadap IS. Pelaku IS ditangkap di lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur. A membawa sabu 1,3 kilogram untuk diberikan ke IS," katanya.
Rachmad menjelaskan, sementara A mengaku jika dirinya sudah tiga kali mengirim sabu dari Aceh menuju Jakarta. Selama itu, kata A, dirinya selalu menggunakan jalur darat lantaran selama dua kali pengirimannya selalu berhasil.
"Dua kali berhasil, dan yang ketiga kalinya tidak berhasil. Dalam sekali pengiriman saya mendapatkan upah Rp50 juta. Uang itu untuk bayar hutang di bank," kata A.
Rachmad menambahkan, keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang haram tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.