ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) dan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Hal itu disampaikan disela-sela kunjungannya ke kediaman Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan di Cipinang, Jakarta, Senin (31/3).
"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," kata Dasco, dikutip Selasa (1/4/2025).
Adapun rancangan perundang-undangan yang bakal dibahas DPR dalam waktu dekat salah satunya yaitu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Meski begitu, pimpinan DPR belum menentukan alat kelepngkapan dewan (AKD) mana yang akan ditugaskan untuk membahas RKUHAP.
"Belum diputuskan apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga memastikan pihaknya belum meneruma surat presiden (surpres) terkait revisi UU Polri.
Dia menegaskan, draf revisi UU Polri yang beredar di media sosial, bukan draf resmi dari DPR.