11 Pria di Parigi Moutong yang Perkosa Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus, Pelakunya Ada dari Oknum Polri hingga Kepala Desa

| 10 Jun 2023 20:15
11 Pria di Parigi Moutong yang Perkosa Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus, Pelakunya Ada dari Oknum Polri hingga Kepala Desa
Para tersangka pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong. ANTARA/ Rangga Musabar

ERA.id - Nafsu bejat berujung bui. Itulah yang harus dijalani 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Gerak cepat dan kerja sama aparat penegak hukum membuat 11 pria tersebut tak berkutik. Hanya butuh waktu kurang lebih 1 bulan polisi menangkap pelaku.

Mereka telah melalukan pelanggaran berat, memperkosa gadis di bawah umur, gadis berusia 15 tahun, berinisial R.

Perbuatan biadab 11 pria tersebut tak hanya dilakukan satu kali. Gadis itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari 1 tahun lamanya.

Jalan berliku untuk membongkar kasus itu akhirnya terkuak dengan ditangkapnya 11 tersangka oleh polisi. Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung bergerak. Polisi memeriksa saksi lalu menetapkan 10 orang yang awalnya menjadi tersangka.

Awal bulan Mei 2023, Kepolisian Resor Parigi Moutong menangkap lima tersangka. Kelimanya yakni MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43). Dari lima pelaku itu, seorang berprofesi guru dan satu lagi merupakan oknum kepala desa.

Menilik profesi tersangka, mereka seharusnya melindungi, namun malah membuat luka psikis dan fisik pada korban.

Polisi memang terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga membuat dua tersangka lain, yakni FN dan DD, ditangkap. Satu dari dua tersangka itu, diketahui merupakan kekasih korban R.

Pada waktu yang sama, polisi juga memeriksa seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS yang bertugas di wilayah setempat. Hal itu diketahui setelah penyidik mendengar keterangan korban bahwa anggota Polri tersebut juga terlibat.

Untuk mempercepat penangkapan kasus tersebut, Polda mengambil alih kasus tersebut. Polisi terus memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam tindakan keji tersebut.

Pada 3 Juni 2023, dua tersangka yang buron ditangkap, hasil kerja sama polisi di daerah lain. Keduanya diamankan di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.

Bersamaan dengan itu, seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan bukti atas pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho yang memastikan institusinya bertindak profesional dalam menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong.

Oknum personel Brimob itu langsung ditahan di Mapolda Sulteng.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," terangnya.

Agus menyebut MKS juga telah di-nonjob-kan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan pemeriksaan awal.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan orang-orang yang diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Ada oknum Polri, oknum kepala desa, dan oknum guru. Ketiga profesi yang seharusnya mengayomi, bukan malah menista gadis di bawah umur.

Polisi terus bergerak melacak pelaku. Dua pekan berselang atau pada 9 Juni 2023, satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulteng, akhirnya ditangkap. Ia diamankan polisi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.

"Kemarin dia ditangkap di Sultra. Sekarang tersangka dalam perjalanan menuju palu via darat," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu (10/6).

Hanya dalam jangka waktu kurang lebih  sebulan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka.

"Kita semua ikut prihatin atas terjadinya peristiwa ini, yang melibatkan anak sebagai korban. Kita sepakat bahwa anak memiliki peran strategis sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara kita sehingga hak anak harus kita lindungi," ucap Kapolda Sulteng.

Sebanyak 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Komitmen Kapolda Sulteng menerapkan pasal ini diapresiasi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang mengunjungi korban R, di Rumah Sakit Undata Kota Palu, Jumat (9/6).

Ia mengapresiasi langkah seluruh pihak mulai dari Kapolda Sulteng, pemerintah daerah dan beberapa lembaga yang telah membantu korban dalam penanganan hukum pelaku maupun memulihkan kondisi psikis dan fisiknya.

"Kami menyampaikan apresiasi setulus-tulusnya atas komitmen Pemprov Sulteng yang dalam hal ini melalui Rumah Sakit Daerah Undata, yang sudah melakulan pendampingan terbaik terhadap korban," ucapnya.

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi melakukan pendampingan hukum pada R.

Tim Hotman 911 Rumah Hukum Tadulako, mendapat kuasa dari orang tua korban.

Ada lima pengacara yang ditugaskan untuk menangani kasus ini.

Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus asusila tersebut.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak warga Provinsi Sulawesi Tengah melindungi dan memenuhi hak korban asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

"Lindungi bersama dan penuhi hak-haknya, anak R adalah korban dari kejahatan seksual dengan bujuk rayu. Semoga tidak ada lagi yang menjadi korban," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi yang mendampingi Menteri PPPA mengunjungi korban asusila yang sedang dirawat di Rumah Sakit Undata Palu.

Kak Seto menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian, termasuk masyarakat.

Kak Seto mendukung proses hukum yang ditangani Polda Sulteng, sedangkan pemerintah harus fokus pada pendampingan dan pemulihan kesehatan korban, baik kesehatan fisik maupun psikis.

Ia juga mengajak masyarakat di provinsi ini masif mengampanyekan setop kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kondisi korban membaik

Ulah bejat para pria itu menyebabkan rahim R terinfeksi dan terancam diangkat. Setelah dilakukan visum di Rumah sakit Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada alat vital gadis tersebut.

Namun, setelah dirawat beberapa pekan, kondisi R kian membaik. Informasi yang dinyatakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu, Herry Mulyadi, menyebutkan kemungkinan operasi pengangkatan rahim dibatalkan.

"Reaksi obat yang diberikan cukup bagus. Kami menunggu 3 pekan pengobatan lalu dilakukan pemeriksaan kembali, kalau hasilnya menunjukkan penyembuhan, maka operasi dibatalkan," ujarnya.

Menurutnya, tim dokter mempertimbangkan melakukan operasi, karena faktor usia pasien. Jika dilakukan operasi maka ada efek negatif yang akan mempengaruhi tubuh kembang pasien.

RS Undata Palu juga telah melibatkan psikolog dan dokter ahli jiwa untuk pemulihan trauma pasien. Kondisi R memang terus membaik.

Kini, 11 pria tunamoral tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Rekomendasi