Tolak Permintaan Rujuk Suami, Ema Dibunuh dan Mayatnya Dibungkus Plastik di Bandung

| 12 Jun 2023 15:03
Tolak Permintaan Rujuk Suami, Ema Dibunuh dan Mayatnya Dibungkus Plastik di Bandung
Polisi membekuk AN (51), pelaku pembunuhan perempuan yang jenazahnya dibangkus dalam plastik, Ema Purnama (42), di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).

ERA.id - Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk pembunuh perempuan bernama Ema Purnama (42) yang mayatnya terbungkus plastik dalam kamar kontrakan di kawasan Cijerah, Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu kemarin.

"Olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung, akhirnya kami mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN (51) yang merupakan suami korban. Pelaku ditangkap pada Minggu setelah kabur ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin (12/6/2023).

Adapun menurut dia, jenazah Ema ditemukan pada Rabu (7/6) dan sempat mengagetkan masyarakat sekitar. Namun, kata dia, pembunuhan Ema itu dilakukan oleh suaminya pada Senin (5/6) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Dia menjelaskan, kronologis pembunuhan itu berawal dari AN yang meminta Ema untuk datang ke kontrakannya yang berada di kawasan Cijerah itu pada Minggu (4/6). Saat itu, pasutri ini sedang dalam proses perceraian.

Namun, kata dia, Ema baru datang ke kontrakan AN itu pada Senin (5/6) pagi. Saat itu, AN mengajak Ema untuk rujuk, tetapi ditolak, hingga AN mengaku sakit hati atas penolakan itu.

"Dan juga tersangka meminta uang senilai Rp27 juta karena tersangka katanya pernah membantu merenovasi kontrakan korban, dan korban tidak mau menyerahkan karena menganggap itu bukan tanggung jawabnya," kata Budi.

Usai adanya penolakan itu, AN kemudian menganiaya istrinya itu. Setelah tidak berdaya, leher Ema dililit menggunakan kain sarung hingga meninggal dunia.

Setelah istrinya meninggal, menurut Budi, AN membawa uang dan motor milik korban untuk pergi ke luar kontrakan guna membeli plastik besar. Lalu AN kembali ke kontrakannya itu untuk membungkus mayat Ema dengan kain selimut dan dilapisi oleh plastik.

Dua hari berselang pada Rabu (7/6), menurut dia, penemuan mayat Ema terbungkus plastik itu diawali dari adanya sejumlah warga yang mencium bau tak sedap saat melintas di depan kontrakan pelaku.

Lalu polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih. "Pelaku lari ke daerah Jambi untuk bekerja, di sana pelaku juga ditangkap saat sedang bekerja di sana," kata dia.

Budi mengatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa lakban, karung plastik, dan sepeda motor berjenis Yamaha NMax.

Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi