Sadis! Suami di Ciamahi Bunuh Istri, Mayatnya Dibungkus Plastik hingga Membusuk

| 14 Aug 2024 20:15
Sadis! Suami di Ciamahi Bunuh Istri, Mayatnya Dibungkus Plastik hingga Membusuk
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto merilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya. (Antara)

ERA.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, meringkus pembunuh seorang perempuan bernama Zakilah Indri Winata (21) yang jenazahnya terbungkus plastik saat ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan identitas pelaku merupakan suami korban sendiri bernama Sahir (24) yang tega membunuh istrinya sendiri yang saat ditemukan sudah dalam kondisi membusuk.

“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada kami bahwa ditemukan di sebuah rumah adanya mayat yang tercium bau busuk,” kata Tri di Cimahi, Rabu (14/8/2024).

Adapun, menurut dia, jenazah Zakilah itu ditemukan pada Selasa (13/8) dan sempat mengagetkan masyarakat sekitar. Namun, kata dia, pembunuhan Zakilah itu dilakukan oleh suaminya pada Selasa (6/8).

Dia menjelaskan, kronologis pembunuhan itu berawal dari cek cok antara Zakilah dengan Sahir yang kemudian melakukan penganiayaan dengan cara mencekik hingga korban meninggal dunia.

“Jadi korban itu dibekap kemudian dicekik sampai dengan lemas kemudian dimasukin ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik,” katanya.

Tri mengatakan motif dari pelaku membunuh korban karena rasa cemburu setelah Sahir menemukan pesan mesra dari seorang pria di ponsel korban hingga tersulut emosi.

“Pelaku sempat membaca dan melihat ada pesan dari salah satu orang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya dan melakukan tindakan keji," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan korban yang telah meninggal dunia dibiarkan tergeletak di dalam kamar sebelum akhirnya ditemukan satu minggu kemudian pada Selasa (13/8). Lalu pelaku menyamarkan bau busuk menggunakan pewangi pakaian hingga serbuk kopi.

"Ditemukanlah korban yang sudah membusuk di dalam sebuah plastik yang digulung dan dibalut dengan kain, sarung, dan lain-lain. Posisinya sudah siap paket ya sudah dibungkus sudah diikat sudah dikasih Molto sudah dikasih kopi supaya tidak bau," kata Tri.

Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

Rekomendasi