ERA.id - Polda Banten mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak dikirim ke Arab Saudi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebanyak tiga pelaku dari dua kasus penyalur PMI ilegal tersebut ditangkap.
Wakapolda Banten Brigjen Sabilul Alif mengatakan pihaknya mengungkap dua kasus TPPO yang ditangani Satreskrim Polres Serang. Kasus yang ditangani tersebut berhasil menangkap satu pelaku berinisial RI (49) di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023.
"Pelaku seorang ibu rumah tangga yang akan membawa enam korban wanita berinisial CC, MA, MS, AY, RM, dan MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjadi pembantu rumah tangga ilegal," ujar Sabilul, Senin (12/6/2023).
Sabilul menuturkan, pelaku berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja ilegal. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta untuk satu orang yang berhasil diajaknya.
"RI dalam menjalankan aksinya dibantu pelaku lainnya berinisial IF, yang diduga sebagai penyalur dana untuk memberangkatkan para korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi. Terhadap IF, kami sudah tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Sabilul menambahkan, Satreskrim Polres Serang juga membekuk dua pelaku lainnya berinisial NI (45) dan YD (40).Kasus tersebut dilaporkan oleh SF (28) yang merupakan suami dari PMI ilegal berinisial MH (29).
"Berdasarkan laporan suami korban, saat akan diberangkatkan oleh kedua pelaku menjanjikan istrinya akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real. Tapi sesampainya di Arab Saudi, korban MH hanya mendapatkan 1.000 real," kata Sabilul.
Sehingga, suami korban meminta kedua pelaku memulangkan MH ke Indonesia. Namun, pelaku NI dan YD tidak dapat memulangkan MH, sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, Kantor Imigrasi, dan BP2MI, didapat fakta jika korban MH berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan, serta tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal. Penyidik telah menetapkan NI dan YD sebagai tersangka TPPO," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku NI memiliki peran untuk mencari calon pekerja migran di daerah Padarincang, Kabupaten Serang, serta mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada pelaku YD. Pelaku YD bertugas untuk menyerahkan berkas tersebut kepada atasannya berinisial MA, warga negara Arab Saudi.
"Dari perbuatan tersebut, NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap calon pekerja, sedangkan YD mendapatkan keuntungan Rp6 juta. Untuk MA telah ditetapkan sebagai DPO," ucap Sabilul.
Polda Banten dan jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah.
"Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. Masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di kantor Imigrasi dan BP2MI sebelum menyetujui kontak kerja, dan jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum," ungkapnya.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku tersebut dijerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.