ERA.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pihak SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung yang menyebut siswa berinisial R (13) yang membakar ruang kelas kerap mencari perhatian.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan pernyataan tersebut menunjukkan sekolah tidak memahami kondisi psikologis R.
Pernyataan sekolah, jelas dia, justru terus menyudutkan R degan menyebutkan sebagai anak yang caper dengan cara kesurupan dan muntah-muntah.
"Padahal, R mengaku pernah mengadu ke pihak sekolah atas pengeroyokan yang dialaminya, namun pihak sekolah hanya memanggil para pelaku pengeroyokan dan tidak memberikan sanksi apapun, sehingga para pelaku tidak mendapatkan efek jera dan akibatnya tidak berhenti melakukan pembullyan," jelas Heru Purnomo dalam keterangan resminya.
Dia mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapapun dan dengan dalih apapun, misalnya dalih mendisiplinkan.
"Mendidik anak untuk disiplin tidak harus dilakukan dengan kekerasan, karena kekerasan justru berdampak buruk pada perilaku dan tumbuh kembang anak selanjutnya," kata dia.
FSGI, kata dia, mengapresiasi kepolisian dalam menangani kasus pembakaran sekolah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan menerapkan UU No. 11/tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"dimana anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang belum berusia 14 tahun tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor di dampingi orangtua," kata Heru.