ERA.id - Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang menyatakan warga tidak mampu tak dikenakan retribusi atau gratis pelayanan pemakaman dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
"Khusus warga tidak mampu tidak dikenakan retribusi," kata Kepala Dinas Perkim, Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Sabtu, dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 telah diatur terkait pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang, yaitu hanya di TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan luas 11,7 hektare, terletak di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.
Sedangkan untuk persyaratan pemohonan pemakaman, yang perlu dilengkapi ialah KTP almarhum atau almarhumah Kota Tangerang, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau dari kelurahan.
“Untuk pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa hari libur. Untuk laporan pemakaman berkas hard copy harus dilampirkan oleh pemohon atau perwakilan. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB,” katanya
Dalam proses pemakaman harap dilaporkan dua jam sebelum pelaksanaan pemakaman sebagai durasi gali makam. "Bila laporan pemakaman melebihi jam pelayanan, maka akan dilakukan keesokan harinya," katanya.
Sementara itu, untuk retribusi pelayanan pemakaman diantaranya penggunaan tanah makam untuk tiga tahun bernilai Rp100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan penggunaan tanah makan Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketiga, Rp75 ribu untuk tiga tahun keempat dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.
"Untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali juga dapat memanfaatkan penggunaan mobil jenazah khusus dalam kota secara gratis. Hanya menghubungi Tangerang Siaga 112,” ujarnya. (Ant)