ERA.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang pelaku begal sadis yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara, sementara empat pelaku lainnya dilumpuhkan.
"Pelaku bernama BB, ditembak mati oleh petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dalam keterangan diterima yang diterima, di Medan, Senin (10/7/2023).
Pelaku BB merupakan salah satu pelaku yang merampok sebuah usaha salon di Jalan Flamboyan Raya, Simpang Pemda, Kota Medan.
Valentino menyebutkan selain pelaku BB yang ditembak mati, petugas kepolisian juga turut mengamankan empat orang pelaku lainnya, yakni AW, HN, FAW, dan MN, serta satu pelaku penadah barang hasil perampokan, IS.
"Hasil penyelidikan para pelaku ini sudah ada delapan laporan kejahatan yang diterima Sat Reskrim Polrestabes Medan," ujarnya.
Selain beraksi di Jalan Flamboyan Raya, kata Valentino, para pelaku ini juga beraksi di sejumlah lokasi lainnya, seperti di sebuah minimarket di Jalan Lintas Binjai-Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kabupaten Deli Serdang, di Perumahan Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Jalan Setia Budi dan Jalan Dr Mansyur.
Ia mengatakan personel Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus kejahatan pembegalan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pelaku BB ditangkap di kawasan Sunggal pada Minggu (9/7) dini hari. Namun saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas dengan menembakkan senjata air softgun sebanyak enam kali ke arah petugas.
"Petugas yang melihat hal tersebut langsung menembak dada pelaku dan BB dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Kapolrestabes menambahkan empat pelaku lainnya juga turut ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku BB merupakan residivis dan pernah menjalani proses hukum. Pelaku BB ini residivis curanmor pada tahun 2019 dan pernah dihukum. Untuk barang bukti diamankan berupa dua senjata ai rsofgun," ujarnya.
Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Sementara Kasat Reksrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan tindakan tegas yang diberikan tersebut merupakan bukti komitmen Polrestabes Medan bersama jajaran dalam memberantas aksi begal yang meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya.
"Kami minta seluruh pelaku kejahatan, khususnya pembegal untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan. Karena kami Polrestabes Medan dan jajaran bekerja 1x24 jam untuk terciptanya kota Medan yang aman dan kondusif," kata Teuku Fathir.