ERA.id - Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap pria bejat Panji Adinul Hakim, lantaran menyebarkan video porno mantan pacarnya di sosial media sejak Maret lalu dan juga mengirimkannya ke orangtua korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat pengungkapan kasus, Selasa, menyebutkan penangkapan Panji berawal dari laporan korban 19 Juni lalu.
Penyebaran dilakukan di tiga akun Instagram dengan nama pengguna @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17. "Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku," kata Jefri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyebar video pacarnya karena sakit hati diputuskan. Sebelum menyebarkan video tersebut, ia sempat mengancam korban terlebih dahulu.
Adapun tujuan penyebaran video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan Panji. Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.
"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," lanjutnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Panji diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7). Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan mau dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.