Bareskrim Panggil 2 Pejabat PT Samudra Biru Mangun Kencana untuk Diperiksa soal Kasus Panji Gumilang

| 26 Jul 2023 09:49
Bareskrim Panggil 2 Pejabat PT Samudra Biru Mangun Kencana untuk Diperiksa soal Kasus Panji Gumilang
Panji Gumilang. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri akan memanggil dua orang pejabat PT Samudra Biru Mangun Kencana (PT SBMK) hari ini, Rabu (26/7/2023), untuk diperiksa soal pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga mencuci uang.

Dua orang itu ialah MYR selaku Komisaris Utama PT SBMK, dan AFA sebagai Komisaris di perusahaan tersebut. "Hubungan (kedua saksi) dengan PG adalah anggota," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Dilihat di situs website-nya, Panji Gumilang merupakan Presiden Direktur PT SBMK. Perusahaan agrikultur dan perikanan ini berada di bawah naungan Al-Zaytun.

Sebelumnya, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut anak Panji Gumilang, IP dan APU tak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Selasa (25/7) kemarin.

Selain kedua anak Panji Gumilang, enam saksi lainnya, yakni IS, AH, MJA, MM, MAS, dan AS juga tak hadir untuk dimintai keterangan perihal kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang nggak ada yang hadir," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7).

Penyidik pun menjadwalkan ulang untuk memanggil kedelapan saksi ini. Mereka semua akan dipanggil lagi pada Jumat (28/7/2023) depan.

Rekomendasi