Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Korupsi PDAM Makassar

| 01 Aug 2023 14:51
Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Korupsi PDAM Makassar
Haris Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menuntut terdakwa mantan Direksi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terkait korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem, jasa produksi 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota/wakil wali kota 11 tahun penjara.

"Kepada majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf dalam salinan tuntutannya diterima di Makassar, Selasa (1/8/2023).

Selain menjatuhkan pidana penjara, kedua terdakwa didenda membayar Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara. Menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp12,4 miliar lebih.

Ketentuannya, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," papar Yusuf.

Selain itu, menyatakan uang sebesar Rp1,3 miliar lebih dari polis dengan nomor: 2061203657 dan polis dengan nomor: 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2016-2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa selama masa periode jabatan 2017-2019 telah merugikan keuangan negara total senilai Rp20,3 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan di Pengadilan Negeri Makassar untuk dilanjutkan pada Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser Wahab, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Rekomendasi