ERA.id - Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menambah vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi menjadi empat tahun penjara, dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor Makassar sebelumnya dua tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Zainuddin dalam amar putusan yang diterima, Senin kemarin.
Kendati Majelis Hakim menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, namun dikenakan denda dan uang pengganti.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa dijatuhi pidana tambahan yakni berupa uang pengganti. Untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dibebankan uang pengganti Rp1,022 miliar subsider satu tahun penjara. dan terdakwa Irawan Abadi dibebankan uang pengganti Rp919,54 juta subsider satu tahun penjara.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan vonis yang dijatuhkan PT Makassar dan lebih tinggi dua tahun dari vonis PN Tipikor Makassar.
Namun demikian, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti Rp12,465 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara.
"Penuntut umum sudah menerima pemberitahuannya dari pengadilan (vonis). Untuk sementara kita pelajari apakah akan ajukan kasasi atau tidak," tutur Soetarmi singkat.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yakni Abd Gafur menyatakan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan putusan PT Makassar tersebut dan masih mempelajarinya.
"Sudah diterima pemberitahuannya (vonis) Kemungkinan kami akan ajukan kasasi. Tetapi, ini (putusan) masih kami pelajari bersama tim," katanya saat dikonfirmasi wartawan
Sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh PN Tipokor Makassar berkaitan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2016-2018.
Haris Yasin Limpo saat itu menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar sejak tahun 2015-2019 dan Irawan Abadi menjabat Direktur Keuangan tahun 2017-2019.
Dalam kasus ini, terjadi penyimpangan penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang merugikan keuangan negara sesuai hasil perhitungan BPKP sebesar Rp20,3miliar lebih.
Selain keduanya, Kejati Sulsel telah menetapkan tersangka lain yaitu Dirut PDAM tahun 2018-2019 Hamzah Ahmad, Pelaksana Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019 Tiro Paranoan, dan Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020 Asdar Ali. Ketiganya kini menjalani proses hukum di meja hijau.