13 Pelaku Curanmor Ditangkap, Warga yang Kehilangan Motor Bisa Datangi Polres Lebak Banten

| 02 Aug 2023 16:20
13 Pelaku Curanmor Ditangkap, Warga yang Kehilangan Motor Bisa Datangi Polres Lebak Banten
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi Suyono merilis 13 tersangka kasus curanmor. (Antara)

ERA.id - Kepolisian Resor Lebak, Banten, menangkap sebanyak 13 pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor selama dua pekan terakhir.

"Dari 13 pelaku yang ditangkap itu, barang bukti yang disita ada 20 unit kendaraan roda dua," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi Suyono saat merilis kasus tersebut di Mapolres Lebak, Selasa (2/8/2023). 

Ia mengatakan Polres Lebak bergerak cepat memberikan pelayanan dengan melakukan penyelidikan hingga ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan pencurian.

"Masyarakat diminta melapor ke petugas jika kendaraan miliknya hilang saat di tempat parkir atau jadi korban pembegalan," katanya.

Dari laporan kehilangan itu, tambah Kapolres, jajarannya akan bekerja keras untuk mengungkap aksi kejahatan curanmor tersebut.

Saat ini, kata dia, sebanyak 13 orang pelaku dan 20 unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya yang diamankan di mapolres satu) unit ponsel, dua batang linggis, lima gagang kunci T, dan 17 mata kunci T yang sudah dirakit dengan berbagai macam bentuk.

Selain itu, ada juga satu batang obeng kecil, satu batang besi engsel jendela, satu dus ponsel Samsung A24.

Para pelaku curanmor yang ditahan berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), dan JA (22).

Dari 13 pelaku kejahatan curanmor itu, tiga orang di antaranya merupakan penadah barang hasil curian.

"Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya," ujar Kapolres.

Para pelaku kejahatan curanmor itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk kasus penadahan barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Rekomendasi