ERA.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap TNI gadungan berinisial AA (27) yang diduga telah menggelapkan puluhan mobil rental (sewa).
"Dalam menjalankan aksinya ini tersangka mengaku sebagai anggota TNI dengan menunjukkan kartu anggota TNI palsu kepada calon korbannya. Sehingga korban percaya dan mau menyewakan mobilnya kepada AA," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin, (7/8/2023).
Menurut Ari, tersangka utama yakni AA dalam menjalankan aksinya tidak seorang diri tetapi dibantu oleh empat rekannya yakni RH (49), YH (26), CI (43) dan WAY (49).
Penangkapan para tersangka ini setelah pihak korban melapor kepada Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan.
Tim Jatanras(kejutan kekerasan) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AA di Jalan Taman Sari VI, Mangga Besar, Jakarta Barat pada Jumat, (28/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara empat rekannya ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (29/7) dan Minggu, (30/7).
Tidak hanya menangkap para pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 25 unit mobil dari berbagai jenis dan merek hasil kejahatan yang dilakukan oleh AA dan empat rekannya.
Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan sindikat ini sejak 12 Desember 2022, di mana AA berpura-pura menyewa sebuah mobil dengan alasan untuk pengerjaan proyek. Dua bulan pertama pembayaran sewa mobil pun lancar, namun di bulan berikutnya tidak ada pembayaran sama sekali.
Ternyata, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AA dan kelompoknya tidak hanya kepada satu orang saja, tetapi ada 15 orang yang menjadi korbannya.
"Para korban melapor pada Juli 2023 yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap para tersangka. Untuk AA merupakan pelaku utama sementara empat rekannya merupakan penadah atau orang yang memberikan pertolongan jahat," tambahnya.
Ari mengatakan puluhan mobil itu kemudian diserahkan oleh AA kepada empat rekannya untuk digadaikan kepada orang lain. Sehingga peran dari RH, CH, YI dan WAY sebagai jembatan untuk menggadaikan puluhan mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh AA.
Dari hasil penyidikan, ternyata aksi yang dilakukan oleh AA tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saja tetapi juga di daerah lainnya.
Ini terbukti dari barang bukti yang disita oleh Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota di mana dari 25 unit mobil tersebut 21 mobil berasal dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sementara empat unit lainnya merupakan barang bukti yang berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara kemudian pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
Tidak hanya itu, kelima tersangka ini juga dijerat dengan 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan yang ancaman kurungan penjara selama empat tahun serta pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara, salah seorang korban warga Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Ade Ridwan mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang cepat dalam merespon laporan dari masyarakat dan berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap para pelaku serta mengamankan puluhan barang bukti.