Polisi Tangkap 10 Warga di Tangerang yang Peras Tamu Hotel saat Bawa Wanita hingga Rp1 Miliar

| 09 Aug 2023 21:10
Polisi Tangkap 10 Warga di Tangerang yang Peras Tamu Hotel saat Bawa Wanita hingga Rp1 Miliar
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing menunjukkan barang bukti. (Muhammad Iqbal/ERA)

ERA.id - Aparat kepolisian berhasil menangkap 10 warga Kota Tangerang, Banten yang memeras para tamu hotel saat membawa wanita hingga Rp1 Miliar. Dari kesepuluh pelaku itu, sebagian diantaranya mengaku sebagai wartawan. 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan, berawal saat pihaknya menerima aduan melalui hotline center 110. Pengadu tersebut melaporkan adanya tindakan pemerasan oleh sekelompok orang.

"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110. Bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini," kata Rio Tobing kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Rio menyebutkan, selain aduan hotline pihaknya juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023. Hal itu dinilai telah merugikan para pengusaha hotel.

Lanjutnya, peristiwa itu terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8/2023) kemarin. Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

"Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media," jelasnya.

Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.

"Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau," katanya.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka. Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).

"Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi