ERA.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua wanita muda muda berinisial AP (20) serta CB (21) diduga sebagai pelaku prostitusi daring di Kota Kupang dan keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana diubah tahun 2009 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/9/2021).
Kedua wanita muda ini ditangkap pada Rabu (1/9) sore di tempat yang berbeda, di mana AP ditangkap di kostnya, sementara pelaku yang satu lagi ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa keduanya melakukan transaksi prostitusi daring menggunakan aplikasi Michat, karena alasan ekonomi dan sulit mencari pekerjaan selama pandemi COVID-19.
Dia mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari AP sebuah handphone merk Ipone 8 S, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sedangkan dari CB, polisi mengamankan sebuah handphone, SIM card Telkomsel, dan uang tunai sebanyak Rp585 ribu. Selain itu ditemukan juga dua buah alat kontrasepsi dengan salah satunya sudah terpakai.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” tandas Kompol Yan.
Menyikapi persoalan ini, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latief menyampaikan kepada orangtua untuk memberikan waktu yang cukup kepada anak-anaknya dan dapat diawasi segala aktivitasnya sehingga dapat dikontrol dengan baik.
Kepada masyarakat NTT pada umumnya, Kapolda mengimbau, untuk bersama-sama mengawasi praktek prostitusi daring, karena sangat merusak moral generasi bangsa, karena di masa pandemi COVID-19 ini, bisa menjadi salah satu media penyebaran COVID-19.