ERA.id - Santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pemimpin Ponpes di Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat diancam akan dikeluarkan dari sekolah dan diguna-guna.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum yang mendampingi korban pencabulan, Topan Nugraha.
Dia pun meyakini jika korban lebih dari lima orang, namun mereka takut untuk melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.
"Awalnya kami hanya mendapat laporan dari tiga orang dan bertambah menjadi lima orang, kemungkinan terus bertambah karena korban takut melaporkan pendiri sekaligus pemilik ponpes itu karena berbagai ancaman," katanya dikutip dari Antara.
Sebagian besar korban diminta tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun, termasuk orang tuanya, dengan ancaman akan diguna-guna dan dikeluarkan dari pondok.
"Kami meminta pelaku segera ditangkap dan pendampingan akan kami berikan kepada korban lainnya. Mereka takut melapor karena ancaman pelaku dan trauma seperti yang dialami lima orang santriwati yang akhirnya memilih melaporkan pelaku," tambah dia.
Sementara itu, Kepolisian Resor Cianjur mengatakan pemimpin pondok pesantren tersebut melakukan pencabulan dengan modus pengobatan dan transfer ilmu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur, Minggu, mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menimpa santriwati dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami akan panggil sejumlah saksi guna diminta keterangan. Kami akan dalami kasusnya karena diduga jumlah korban lebih dari lima orang," katanya.