ERA.id - Polsek Denpasar Utara mengungkap kronologi insiden seorang penjual tuak Gede Sutama menusuk pegawai ekspedisi bernama Muammar Khadafi (29) menggunakan tombak di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Selasa kemarin, mengatakan kejadian tindak pidana yang melukai MK terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar Pukul 06.30 Wita bermula ketika seorang perempuan berinisial NS (35) terlibat keributan dengan seorang pria yakni GS alias Robot.
Iptu Carlos menjelaskan pada mulanya korban MK yang saat itu sedang berada di gudang ekspedisi tempat dirinya bekerja mendengar keributan antara seorang wanita dalam pengaruh minuman keras dengan seorang pria.
MK yang melihat NS juga saat itu beberapa kali menghentikan kendaraan yang lewat mendekat untuk mengamankan situasi.
Selanjutnya, korban MK berusaha menenangkan NS dengan mengajaknya menjauh dari lokasi. Keduanya pun pergi dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik NS. Sampai di warung Madura, Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, MK dan NS berhenti untuk meminum bir.
Selanjutnya, keduanya berangkat menuju Pantai Kuta, Badung dan kembali menghabiskan sebotol bir.
"Karena korban (MK) penasaran dengan permasalahan perempuan tersebut, dia berusaha mencari tahu, hingga akhirnya NS menceritakan permasalahannya, bahwa NS sedang menaruh rasa dendam dengan seseorang di mana NS merasa orang tersebut telah menjebak NS terkait masalah narkoba hingga dirinya dihukum selama lima tahun," kata Iptu Carlos.
Korban MK yang telah mengetahui persoalan yang dialami NS menawarkan diri kepada NS untuk menemui orang yang diceritakan NS yakni pelaku GS alias Robot bermaksud menyelesaikan permasalahan.
Korban MK dan NS pun berangkat ke tempat pelaku di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Di tempat itu, kata Kapolsek Denpasar Utara, NS langsung berteriak memanggil tersangka. NS dan tersangka GS pun terlibat perdebatan hingga NS memukul wajah tersangka dan dibalas oleh tersangka GS hingga NS terjatuh.
NS kemudian memanggil MK yang saat itu masih berada di atas sepeda motor. MK yang mendengar teriakan korban langsung mendatanginya dan mengejar tersangka.
Tersangka pun berlari mengambil sebuah tombak yang berada di belakang warung tempat tersangka berjualan tuak. Setelah mendapatkan tombak tersebut, tersangka GS mengayunkan tombak hingga melukai kepala bagian kiri dan tangan korban MK.
Setelah menyadari telapak tangannya terluka, korban berlari meninggalkan tersangka diikuti oleh NS hingga akhirnya ditolong oleh warga yang lewat dan membawanya ke RSUP Sanglah Denpasar.
Setelah ditangkap dan diselidiki oleh penyidik Polsek Denpasar Utara, kata Carlos, pelaku GS sendiri memberikan keterangan bahwa pada awalnya saat menunggu istrinya sedang sembahyang, dirinya didatangi seorang perempuan yang berteriak memanggil nama tersangka dan kemudian ribut-ribut.
Perempuan berinisial NS itu sempat memukul wajah tersangka dan dibalas oleh tersangka hingga akhirnya wanita tersebut terjatuh karena juga dalam kondisi mabuk. Lalu, kemudian datang seorang lelaki MK mengejar tersangka.
"Saat itu tersangka berlari ke belakang warung dan menemukan tombak, lanjut menyerang balik korban sebanyak tiga kali dan saat sabetan ketiga tersebut, ujung tombak dipegang oleh korban dengan tangan kirinya, lalu tersangka tarik tombak tersebut yang mengakibatkan telapak tangan kiri korban mengalami luka," kata Carlos.
Menurut pengakuan tersangka GS, keributan itu dipicu oleh permasalahan masa lalu kurang lebih lima tahun lalu dengan wanita tersebut, di mana wanita tersebut mengira dirinya telah menjebaknya hingga masuk penjara karena terlibat masalah narkoba.
Sementara itu, menurut pengakuan NS dirinya menyimpan dendam dengan tersangka GS dan istrinya, di mana menurut pengakuan NS, dirinya bersama tersangka GS maupun istri GS pernah menjadi pengguna narkoba dan NS merasa dirinya telah dijebak oleh tersangka dan istrinya terkait masalah penyalahgunaan narkoba, hingga NS sendiri yang ditahan selama lima tahun di Lapas Kerobokan, Badung.
Setelah ditangkap polisi, GS telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dari tersangka, polisi menjadikan sebuah tombak dengan panjang 1,5 meter dari tersangka sebagai barang bukti.
Kapolsek Denpasar Utara pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang dikatakan NS terkait upaya pelaku GS dan istrinya yang diduga menjebak NS dalam kasus penggunaan narkotika lima tahun silam, juga terkait masalah narkotika yang melibatkan NS hingga dibui.