ERA.id - Kepolisian Sektor Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya memindahkan tahanan berinisial RS ke Polres Bulukumba karena nekat membakar tripleks dan merusak tegel ruang tahanan, diduga karena stres.
"Dia (RS) kita kembalikan ke (tahanan) Polres Bulukumba karena memang yang bersangkutan ini tahanan titipan di Polsek," ujar Kapolsek Gantarang Komisaris Polisi Edy Marheno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam (18/8/2023).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pagi saat personel Polsek setempat melaksanakan olah raga, yang bersangkutan membakar tripleks yang menjadi bagian alas tempat tidurnya. Selain itu ia juga merusak fasilitas di dalam ruang tahanannya.
Edy mengemukakan RS merupakan tahanan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba karena diduga terlibat kasus rudapaksa.
"Dia bakar tripleks yang jadi alas tempat tidurnya dan merusak pintu toilet, kloset dan keramik ruang tahanan," kata Kapolsek.
Meski membakar tripleks tersebut dan menimbulkan asap, dengan sigap personel memadamkan api agar tidak merambat ke ruangan lain. Sementara untuk tahanan lain, kata dia, sudah dipindahkan ke tempat aman.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan belum mengetahui apa motif RS hingga mengamuk dan membakar tripleks dalam ruang tahanannya. Kejadian tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial terlihat sel tahanannya berserakan dan lantai menghitam akibat dampak kebakaran.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba Inspektur Satu (Iptu) Abustam membenarkan kejadian terbakarnya ruang tahanan Polsek Gantarang. Kendati demikian belum merinci kronologi kejadian.
"Tadi apinya tidak besar besar, tapi untuk lebih detailnya bisa ditanyakan ke Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Bulukumba," katanya singkat. (Ant)