ERA.id - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memeriksa lima saksi dalam kasus pembuangan bayi yang ditemukan di lahan pemakaman umum di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan.
"Anggota kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Saat ini sudah ada lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Rabu (30/8/2023).
Pada Senin (28/8) petang, warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Addul menemukan sesosok bayi dalam kondisi meninggal dunia dan terkubur.
Mayat bayi perempuan itu ditemukan warga Dusun Kerrem, Desa Larangan Perreng, itu, di tanah miliknya yang digunakan sebagai tempat pemakaman umum.
Ketika itu, pemilik lahan pemakaman tersebut curiga terhadap gundukan tanah baru, karena tidak ada pemberitahuan orang meninggal dunia.
Ia akhirnya mengajak sejumlah kerabatnya untuk mengecek gundukan tanah baru itu dan membongkarnya.
Ketika ditemukan, mayat bayi perempuan tersebut dibungkus kain menyerupai sobekan rok (seragam) sekolah warna putih.
Sesuai hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Pragaan, mayat bayi perempuan itu diduga dipaksa lahir dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
"Lima saksi yang telah diperiksa oleh anggota kami itu, semuanya warga setempat. Mohon doanya kasus ini bisa cepat terungkap," kata Edo, menerangkan.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita rok (seragam) sekolah warna putih sebagai barang bukti.