ERA.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang dasar hingga pendidikan menengah.
Dalam Permendikbudristek itu disebutkan, bahwa tujuan pengaturan seragam sekolah untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan diantara peserta didik.
Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Di dalam Pasal 3 disebutkan, bahwa jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas: pakaian seragam nasional, pakian seragam pramuka dan seragaman khas sekolah bagi peserta didik.
Sedangkan, dalam Pasal 4, bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Untuk model dan warna pakaian seragam nasional tertera dalam Pasal 5 yaitu:
a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna pakaian seragam pramuka tertera dalam Pasal 7 yakni, model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sementara itu, model dan warna pakaian seragam khas sekolah tertera pada Pasal 8 yaitu, sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Dalam Pasal 9 dijelaskan, model dan warna pakaian adat bahwa Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Untuk penggunaan pakaian sekolah tertera dalam Pasal 10 yaitu:
(1) Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
(2) Pakaian Seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telahditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
(3) Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Pada Pasal 11 disebutkan, bahwa penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacra bendera harus dilengkapi dengan atribut:
a. topi pet dan dasi sesuai warna pakaian aeragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
b. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.