Pemkot Depok Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Dilengkapi Juga Klinik Upaya Berhenti Merokok

| 22 Sep 2023 09:52
Pemkot Depok Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Dilengkapi Juga Klinik Upaya Berhenti Merokok
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri (ANTARA/Feru Lantara)

ERA.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta itu.

"Keberhasilannya tentu tidak lepas dari komitmen pimpinan dalam membuat kebijakan dan mengajak seluruh elemen untuk bersama menerapkan aturan KTR," kata Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri di Depok dikutip dari Antara, Jumat (22/9/2023).

Menurut Supian, kunci keberhasilan dalam penerapan KTR tentu berkat dukungan dari regulasi dan sumber daya yang ada.

Selain itu, juga peran aktif masyarakat dalam menerapkan aturan tujuh KTR yang meliputi tempat usaha, sarana umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran, dan area bermain anak.

Supian menjelaskan kunci sukses yang dilakukan Kota Depok selanjutnya yaitu kolaborasi dari Pentahelix dalam melakukan pengawasan, mendukung, dan menjalankan aturan KTR. Kemudian, adanya inovasi yang mengantarkan Kota Depok berhasil menerapkan KTR.

"Kami ada Kampung Kawasan Tanpa Rokok, Gerakan Serentak Tertibkan KTR bersama Satpol PP, Aplikasi Monitoring Kepatuhan KTR melalui Dashboard KTR, serta adanya Klinik Upaya Berhenti Merokok," katanya.

Menurut Supian, pihaknya juga terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan KTR, sehingga upaya yang dilakukan dapat optimal.

"Harapannya dengan monitoring dan evaluasi ini seluruh program dan upaya yang dilakukan dapat terus berjalan, sehingga dapat mempersempit ruang orang untuk merokok," ujarnya.

Rekomendasi