Pengemudi Pick Up yang Tabrak Peserta Karnaval Sound System di Malang Jadi Tersangka

| 25 Sep 2023 17:46
Pengemudi Pick Up yang Tabrak Peserta Karnaval Sound System di Malang Jadi Tersangka
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan satu orang tersangka berinisial U, berusia 63 tahun sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam kegiatan karnaval di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Malang akibat peristiwa yang juga menyebabkan enam korban lainnya mengalami luka-luka tersebut.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip dari Antara.

Taufik menjelaskan, hingga saat ini Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni dua orang peserta karnaval dan pemilik kendaraan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi.

Menurutnya, kendaraan pikap yang dikemudikan oleh tersangka U tersebut tengah membawa konsumsi untuk kegiatan karnaval yang digelar di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, tersebut. Pada saat jalan menurun, pengemudi tidak mampu menguasai kendaraan.

"Memang kendaraan itu yang dipergunakan untuk mengangkut konsumsi kegiatan karnaval. Korban mayoritas merupakan peserta karnaval," katanya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada pengemudi untuk memastikan apakah tersangka tidak terpengaruh alkohol pada saat mengemudi. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil tes urine tersebut.

"Untuk hasilnya masih menunggu. Tapi berdasar keterangan saksi, tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pada Minggu (24/9) kurang lebih pukul 22.00 WIB, terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, bernama Renita Sintia Sari berusia 14 tahun warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.

Selain itu, enam korban lainnya mengalami luka-luka yakni Rilla Dwi ((24), Andry Hermawan (22), Fita Sri (31), Aziel Saputra (5), Fatma Hikmawati (23) dan Sarina Aurelia (4). Dua dari enam korban luka-luka tersebut merupakan balita.

Peristiwa tersebut bermula pada saat kendaraan pikap bak terbuka yang dikemudikan U (63) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, melewati jalan menurun saat mengikuti rangkaian parade karnaval tersebut.

Kemudian, pada saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut lepas kendali dan kemudian menabrak tujuh orang yang sedang berjalan kaki. Sehingga, terjadi peristiwa tabrak belakang pada sejumlah pejalan kaki tersebut.

Parade karnaval di Desa Kedungrejo tersebut mulai dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB dalam rangkaian peringatan kemerdekaan Indonesia. Peristiwa kecelakaan itu, terjadi kurang lebih pukul 22.00 WIB, dan kemudian pelaksanaan karnaval itu dihentikan oleh panitia penyelenggara.

Rekomendasi