Dua Selebgram Ditangkap karena Terima Endorse Judi Online, Ngaku Dibayar Rp600 Ribu per Bulan

| 25 Sep 2023 18:25
Dua Selebgram Ditangkap karena Terima <i>Endorse</i> Judi Online, Ngaku Dibayar Rp600 Ribu per Bulan
Polresta Solo mengamankan dua orang selebgram yang terlibat dalam promosi (endorse) judi online. Keduanya diamankan dalam Patroli Cyber pada Jumat (22/9/2023) lalu. (Amalia/ERA.id)

ERA.id - Polresta Solo mengamankan dua orang selebgram yang terlibat dalam promosi (endorse) judi online. Keduanya diamankan dalam Patroli Cyber pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Keduanya ialah PSU (26) merupakan warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo dan ANP (19) warga Sawit, Boyolali. Terkait kasus ini, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan keduanya mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

"Tersangka beroperasi menggunakan akun media sosialnya. Keduanya mengoperasikan akun masing-masing, di mana akun tersebut yang kemudian mengendorse untuk terlibat dalam judi online," kata Iwan Saktiadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).

Keduanya bertugas menawarkan situs judi online sebanyak dua kali dalam sehari melalui story di Instagram. PSU (26) meng-endorse situs judi online Wakanda33 sementara ANP (19) mengendorse situs judi online Jejuslot. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana jejaring judi online tersebut.

"Kami sedang mendalami kasus ini dan kami akan mencoba terus melacak alurnya seperti apa. Apakah cukup berhenti pada dua orang ini ataukah ada kemungkinan pengembangan ke yang lainnya," ujarnya.

Dari penangkapan dua tersangka tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua akun instagram, dua unit handphone, dan lembaran bukti transaksi pembayaran endorse judi online.

Sementara dari pengakuan tersangka, PSU diiming-imingi bayaran Rp600 ribu per bulan dan tersangka ANP akan menerima uang sebesar Rp 1,6 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijatuhi Pasal 45 ayat (2) JO Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan diubah UU NO. 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Dua tersangka kasus endorse judi online yang diamankan oleh Polresta Solo, Senin (25/9/2023).

Rekomendasi