ERA.id - Polresta Tangerang, Polda Banten, menyelidiki surat resmi Perumda Pasar NKR yang berisikan permohonan perlindungan terhadap enam kelompok organisasi masyarakat (ormas).
"Masih kita dalami terkait surat permohonan secara resmi dari kepala Pasar Kutabumi kepada Aliansi yang terbentuk 12 September itu," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa kemarin.
Ia menyebutkan, dengan adanya permohonan surat secara resmi dengan berisikan pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten tersebut, menunjukkan adanya rangkaian peristiwa dalam aksi penjarahan yang terjadi di Pasar Kutabumi.
"Ini menunjukkan adanya rangkaian peristiwa. Motif akan kami kembangkan," katanya menambahkan.
Adapun untuk surat yang dikeluarkan oleh PD Pasar itu ditunjukkan ke enam kelompok ormas seperti yakni BPPKB, PPBNI, KORCAM Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, Perwakilan Indonesia Timur Bersatu, dan LAPBAS.
“Gabungan ormas tersebut mengaku membentuk Perkumpulan aliansi yang diberitakan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten," ujar dia.
Sementara itu, dalam kasus perusakan dan penganiayaan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi yang terjadi pada Minggu (23/9), polisi berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku.
Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang.
Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N. Mereka, lanjut dia, diketahui perwakilan dari kelompok Indonesia Timur.
"Pelaku dari pengeroyokan pasal 170, dengan akibatkan korban luka. Baik itu pukulan kemudian benda tumpul termasuk juga pengrusakan properti pedagang, satu yaitu dari toko sembako, perhiasan," jelasnya.
Kemudian, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut. "Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," pungkas Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.