ERA.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dan meringkus satu orang pelakunya.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Rabu mengatakan pelaku berinisial D ditangkap karena adanya laporan dari korban karena merasa dirugikan
"Pelaku ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. D mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang," katanya.
Wiwin menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipat gandakan uang dengan cara ritual. Bahkan pelaku meminta uang secara bertahap kepada korbannya mulai dari Rp12,5 juta, hingga mencapai Rp64 juta.
Karena tergiur akan kesaktian pelaku, lanjut dia, korban pun menuruti dan menyediakan uang yang diminta korban dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari penggandaan uang tersebut.
"Uang yang dijanjikan oleh pelaku bisa digandakan tidak diterima oleh korban, sehingga total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta," katanya.
Merasa ditipu berkali-kali, kata dia, korban pun menjadi geram dan melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian untuk dilakukan penangkapan.
D yang merupakan warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten pun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada awal bulan ini.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun penjara.