ERA.id - Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bima Tahun 2019-2020 mengajukan penangguhan penahanan ke Penyidik KPK.
Kuasa Hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengatakan bahwa pihaknya kini menunggu konfirmasi dari KPK terkait pengajuan penangguhan penahanan pada pekan lalu.
"Terkait pengajuan penangguhan penahanan yang kami ajukan ini belum ada tanggapan dari KPK. Masih kami tunggu," kata Hanan, di Mataram, Jumat (20/10/2023).
Dia berharap KPK bisa segera memberikan tanggapan mengingat alasan pengajuan ini karena kondisi kesehatan Muhammad Lutfi yang harus segera melaksanakan operasi karena penyakit jantung.
Alasan dari pengajuan itu turut dikuatkan dengan surat pemberitahuan riwayat kesehatan Muhammad Lutfi dan rekomendasi tindakan dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
"Jadi, klien kami ini memang sudah lama mengidap sakit jantung," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa kliennya sudah lama menerima rekomendasi operasi dari rumah sakit. Namun, Muhammad Lutfi menunda operasi tersebut karena alasan ingin kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung di komisi antirasuah tersebut.
"Karena kalau klien kami lakukan operasi, tentu (proses hukum) terhalang. Apalagi di diagnosa dokternya sudah sangat jelas harus dilakukan operasi," ucap dia.