ERA.id - Polda Jambi bersama Polresta Jambi menangkap tujuh anggota geng motor yang diduga berkomplot membacok polisi dari Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Aksi pembacokan oleh geng motor terhadap anggota polisi ini berada di Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi pada Minggu malam (29/10)," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy di Jambi, Senin kemarin.
Ketujuh anggota geng motor itu yaitu FYS (19), MRB (17), SA (19), ARP (19), AS (18), MDG (17), R (17).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebut bahwa masih ada lima orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun peran pelaku yakni AS (18) adalah pemilik senjata tajam yang digunakan untuk melukai anggota Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kejadian ini berawal saat polisi menjadi korban berada di sekitar Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi. Awalnya dia melerai para anggota geng motor yang memainkan gas motor sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.
Saat itu, anggota geng motor tidak terima ditegur si polisi. Pelaku pun langsung membacok si polisi.
Salah satu pelaku diamankan oleh warga di TKP, dari keterangan tersebut didapatkan identitas pelaku lainnya.
Saat dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengakui salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Jambi mengalami luka bacok di bagian kepala akibat perbuatan geng motor.
Tory menyebutkan saat ini perkaranya sudah serahkan ke Satreskrim Polresta Jambi untuk segara dilakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku-pelaku lainnya.