Bareskrim Tangkap 4 Pelaku Pengedar Dolar AS dan Rupiah Palsu di Purwakarta

| 07 Nov 2023 10:20
Bareskrim Tangkap 4 Pelaku Pengedar Dolar AS dan Rupiah Palsu di Purwakarta
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) dan uang Rp100 ribu palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100 ribu atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (7/11/2023).

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam kasus ini, yakni AGS, KB, DS dan AMB. Pengungkapan kasus ini usai penyidik mendapat informasi dari masyarakat jika AGS akan mengedarkan uang palsu di kawasan Purwakarta.

Hasil penelusuran, diketahui AGS menawarkan 1 USD seharga Rp5.000. Transaksi pun akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, dengan jumlah 995 lembar pecahan 100 USD.

Ketika keempat tersangka ini datang ke TKP, uang palsu itu diketahui dibawa oleh KB dengan sebuah tas bewarna hitam.

Setelah melihat barang bukti itu, penyidik langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat AGS digeledah, ditemukan 45 lembar uang Rp100.000 dan lima lembar USD100.

Sedangkan pada pelaku KB ditemukan 95 lembar USD100.

"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Rekomendasi