Cetak Uang Palsu Pakai Mesin Printer dan Fotokopi, Polres Probolinggo Amankan Pelaku

| 26 Mar 2023 14:41
Cetak Uang Palsu Pakai Mesin Printer dan Fotokopi, Polres Probolinggo Amankan Pelaku
Ilustrasi pelaku pembuat uang palsu diamankan polisi. (Antara)

ERA.id - Kepolisian Resor Probolinggo menangkap pengedar uang palsu berinisial HN (56) warga Kabupaten Lumajang. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan, pelaku itu sengaja mengedarkan uang palsu tersebut di berbagai lokasi keramaian di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Petugas mengamankan seorang tersangka pengedar uang palsu yakni HN (56), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang," kata Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Minggu (26/3/2023). 

Menurutnya jajaran Unit Reskrim Polsek Besuk Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu berbagai pecahan rupiah dengan barang bukti setara Rp20.466.000.

"Kasus peredaran uang palsu itu dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban bernama Hanifa (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo," tuturnya.

Laporan itu mengenai adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung, kemudian anggota Polsek Besuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban.

"Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota di lapangan dapat dengan cepat membekuk nya," katanya.

Ia menjelaskan petugas melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga kendaraan nya hingga didapati berbagai pecahan uang rupiah palsu mulai dari nominal 2.000, 5.000, 50.000, dan 100.000, sehingga totalnya mencapai 20.466.000 rupiah palsu.

"Berdasarkan keterangan tersangka, berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin fotokopi," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan mewaspadai peredaran uang palsu selama Ramadhan, sehingga perlu memperhatikan ciri-ciri uang rupiah asli dengan benar saat bertransaksi jual beli. (Ant)

Rekomendasi