ERA.id - Polresta Tangerang, Polda Banten, menyelidiki kasus ayah sambung berinisial HI yang menggebuki anak perempuanya yang baru berusia empat tahun hingga trauma. Pelaku merupakan warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengutarakan bahwa dalam penanganan kasus itu sudah masuk tahapan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Dugaan penganiayaan ini kami terima atas informasi melalui bentuk video, di mana dalam tayangan video itu digambarkan seorang anak yang posisinya mengalami luka diduga bekas gigitan di tubuh korban," jelasnya.
Ia mengungkapkan, atas diketahui adanya dugaan penganiayaan itu, ibu kandung korban atas nama Ros melapor ke Polresta Tangerang berdasarkan sangkaan Pasal 80 nomor 35 tahun 2014, pada tanggal 07 November 2023.
Selanjutnya, atas dasar itu pihaknya langsung melakukan klasifikasi terhadap pelapor, saksi, dan juga kepada terduga pelaku kekerasan tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan keterangan, baik dari saksi, ahli serta keterangan kepada orang yang telah menyebarkan video agar bisa menjadi terang dalam peristiwa ini. Apakah ada pelanggar hukum atau tidaknya," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, jika dalam tahapan penyelidikan ini pihaknya menemukan fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran hukum. Maka, akan dilakukan peningkatan proses penyidikan dalam kasus itu.
"Kalau untuk motifnya sendiri dari terduga pelaku, kami masih melakukan tahapan pengumpulan keterangan saksi-saksi, maupun hasil visum korban," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk kondisi korban sendiri sejauh ini dalam keadaan baik. Bahkan, katanya, pihak Kepolisian telah memberikan pendampingan dan perlindungan yang dilakukan tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Tangerang.
"Kondisi anak baik, sekarang korban berada sama ibunya. Dan beberapa untuk memberikan perlindungan kami telah koordinasi dengan pihak terkait," kata dia.