Pemprov Resmi Naikkan UMP Sulsel Tahun 2024, Segini Jumlahnya

| 21 Nov 2023 13:52
Pemprov Resmi Naikkan UMP Sulsel Tahun 2024, Segini Jumlahnya
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin ditemani Kepala Dinsakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf. (Dok. Humas Pemprov Sulawesi Selatan)

ERA.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Angka upah itu meningkat 1,45 persen, yang sebelumnya pada 2023 sebesar Rp3.385.145, kini menjadi Rp3,4 juta.

Keputusan itu disahkan lewat SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.

Hal itu diiyakan Kepala Dinsakertrans Sulsel Ardiles Saggaf, Selasa (21/11/2023). Adapun dari pantauan ERA, pembahasan upah ini diikuti serikat buruh dan berlangsung alot di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Anggota DDPRD Sulsel, Ady Ansar mendorong pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar Rp3,5 juta. "Kami mendorong, kalau bisa ada ada kenaikan dari tahun lalu. Kalau kami di dewan mendorong tahun ini ada kenaikan, mengacu pada inflasi. Saya rasa perhitungan sebenarnya, kita awali perhitungan dengan standar biaya hidup minimal, bukan optimal," katanya, Senin kemarin.

Menurutnya, standar hidup minimal bisa dihitung per orang yaitu makan beras, tempe, tahu, telur dan lainnya per hari berapa, kemudian dikonversi ke rupiah sekian dikali berapa rumah tangga ditanggung dan dikalikan 30 hari.

"Kalau UMP senilai Rp3,3 juta lebih dibagi 30 hari sama dengan Rp110 ribu per hari, dibagi untuk tiga orang makan, tentu tidak sampai, itu pada satu sisi. Di sisi lain, sejauh ini pengusaha pemberi kerja juga masih dalam keadaan sulit dan baru sedang bertumbuh usai dampak dari COVID-19."

"Makanya, kalau saya sih ambil angka di moderatnya. Anggaplah kenaikan 5-6 persen. Tarulah seperti kenaikan (gaji) PNS kurang lebih 7 persen. Sehingga kita usulkan, kalau ada kenaikan kira-kira Rp3,5 juta atau Rp3,6 juta. Kita dorong ke Pak Gubernur, tolong ini menjadi perhatian. Kan gubernur menetapkan UMP, bukan kita," katanya.

Pihaknya mendukung, namun tanpa mengecualikan kemampuan dari masing-masing pengusaha. Sehingga angka moderat antara Rp3,5 jutaan dengan asumsi naik 5-7 persen, hanya saja itu tergantung dari pengusaha pemberi kerja.

Selain itu pihaknya berharap agar pengusaha bisa memahami kondisi ekonomi saat ini, tetapi di sisi lain pemerintah juga didorong memberikan fasilitas kemudahan dan kelonggaran, misalnya kelonggaran pajak.

"Terpenting, bagaimana menciptakan iklim usaha yang baik sehingga perputaran ekonomi dirasakan bukan hanya pengusaha tapi juga pekerjanya."

Rekomendasi