Heru Akui Tak Turuti Permintaan Buruh yang Minta UMP DKI 2024 Rp5,6 Juta

| 21 Nov 2023 18:28
Heru Akui Tak Turuti Permintaan Buruh yang Minta UMP DKI 2024 Rp5,6 Juta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381, atau naik Rp165.583 dari UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan unsur pengusaha mengusulkan agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan menggunakan alfa 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.

Unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen), menjadi sebesar Rp5.637.068.

Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menetapkan nominal UMP DKI Jakarta 2024 lebih tinggi dari angka yang ditetapkan sekarang. Sebab, nilai Rp5.067.381 merupakan batas maksimum yang dihitung menggunakan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Dewan pengupahan mewakili pengusaha mintanya, kemampuan mereka angkanya 0,2. Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alpa tertinggi yaitu 0,3, sesuai dengan PP (Nomor) 51 (Tahun) 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu angkanya maksimum 0,3," Kata Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Rekomendasi