ERA.id - Polsek Pesisir Utara, Lampung, menangkap SI (56) yang mencabuli dua anak kecil. Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Rudi Aries mengaku pihaknya menangkap SI karena mencabuli bocah di Pekon (Desa) Bambang, Kecamatan Lemong.
"Alamat si kakek di Dusun Talang Tinggi, Pekon Bambang," kata dia.
Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
"Awalnya kedua korban berinisial AQN usia 6 tahun dan FO usia 6 tahun beralamat sama di Dusun Talang Tinggi, Pekon Bambang diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumahnya," kata dia.
Kemudian setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai mencabuli kedua korban tersebut.
"Atas kejadian itu, ibu korban merasa curiga saat datang untuk mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya," ujarnya.
Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangganya dan kemudian menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023. sekira pukul 02.30 WIB berdasarkan laporan polisi yang diterima bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh Polsek Pesisir Utara," ujar dia.
Setelah menerima laporan, kata dia, tim langsung melakukan penangkapan pelaku cabul berinisial SI di rumah pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.