ERA.id - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana selama lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan terkait kasus proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).
Jaksa mengungkapkan bahwa yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kaya JPU KPK Tony Indra di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Tony mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta berserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun kepada terdakwa dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata dia dalam pembacaan tuntutannya.
Dia mengatakan ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU KPK menilai Yana Mulyana belum pernah dihukum, mengaku bersalah, sopan, dan menghargai persidangan.
“Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa merupakan seorang kepala daerah,” katanya.
Selain itu, Jaksa menghukum terdakwa Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455.770.000, 14.512 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.360 Baht. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata dia.
Tuntutan hukuman Yana Mulyana ini lebih tinggi dibanding terdakwa lain, yakni Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal yang dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).
Atas perbuatannya Yana Mulyana dijerat Pasal dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 a Junto Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)