ERA.id - Kepolisian Resor(Polres) Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua yakni ayah dan ibu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandung berkebutuhan khusus warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Tersangka merupakan orang tua kandung korban," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan anak berkebutuhan khusus di Tasikmalaya, Senin (4/12/2023).
Ia menuturkan tersangka yakni inisial SM (50) merupakan ibu kandung, dan BK (61) ayah kandung korban warga Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap anaknya AN (10).
Kapolres menyampaikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap kematian seorang anak berkebutuhan khusus yang dinilai tidak wajar, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan autopsi terhadap jasad korban.
Hasil autopsi itu, kata Kapolres, menemukan beberapa luka bekas penganiayaan juga luka tusukan di bagian perut sebelah kanan korban yang diduga tembus ke bagian usus sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan aksi kekerasan tersangka terhadap anaknya itu berlangsung sejak Agustus 2023 sampai 12 Oktober 2023 yang dipicu karena kesal pada korban ketika akan dimandikan dan diberi makan.
Aksi kekerasan yang dilakukan berturut-turut itu, kata dia, seperti memukul, mencubit, menarik paksa baju sampai terbentur kepalanya, bahkan pelaku juga berani memukul dengan menggunakan benda seperti sapu, kayu, gayung, dan sendok.
"Hasil keterangan yang kita dapati, memang kedua orang tua ini memiliki temperamen yang berlebih saat mengasuh anaknya, apalagi anak itu sudah tidak diasuh mereka, ditambah korban merupakan anak berkebutuhan khusus," katanya.
Polisi dalam penanganan kasus tersebut mengamankan barang bukti berupa foto korban saat tinggal bersama ayah angkatnya dengan kondisi terlihat sehat kemudian foto korban saat tinggal bersama kedua orang tua kandungnya yang dengan kondisinya berbeda.
Selain itu barang bukti berupa bantal dan sarung yang terdapat bekas darah, juga pakaian korban, kemudian alat yang digunakan tersangka untuk menganiaya tersangka berupa sendok, gayung, dan beberapa peralatan yang ada di rumah.
Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Ant)