ERA.id - JM (61), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya berinisial MS (55) yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman mati.
"Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ucap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024).
Yudi menjelaskan, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurutnya, dalam peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.
"Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka JM, Satreskrim Polresta Malang Kota masih belum bisa melakukan pendalaman. Hal itu dikarenakan kondisi tersangka saat ini masih terguncang usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya. (Ant)