ERA.id - Polisi meringkus pencuri motor di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan modus "test drive" lalu membawa kabur kendaraan milik korbannya itu.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo, di Semarang, Rabu kemarin mengatakan, tersangka TL (47) warga Tuntang, Kabupaten Semarang, beraksi terakhir kali pada 6 Januari 2024 di rumah korban di wilayah Sampangan, Kota Semarang.
Ia menjelaskan pelaku mengincar sepeda motor jenis Kawasaki ER6F milik korbannya berdasarkan penelusurannya di media sosial.
Pelaku yang mengetahui kendaraan korban akan dijual kemudian menghubungi untuk melihat langsung kondisinya. "Pelaku kemudian meminta agar bisa mencoba, namun kemudian tidak kembali lagi," katanya.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di rumahnya.
Di rumah pelaku, polisi juga menemukan satu sepeda motor lain yang diduga juga hasil curian.
Dari keterangan pelaku, lanjut dia, sepeda motor jenis Kawasaki KLX tersebut merupakan hasil curian dengan modis yang sama saat beraksi pada November 2023 lalu.
Bersama dengan tersangka TL, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yang berperan sebagai penadah serta pembeli barang hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.