Aniaya Pacarnya Hingga Tewas di Surabaya, Berkas Perkara Anak Anggota DPR, Greorius Ronald Tanur Dinyatakan Lengkap

| 19 Jan 2024 19:16
Aniaya Pacarnya Hingga Tewas di Surabaya, Berkas Perkara Anak Anggota DPR, Greorius Ronald Tanur Dinyatakan Lengkap
Anak Edward Tannur, Ronald Tanur. (Antara)

ERA.id - Berkas Perkara anak anggota DPR RI tersangka Greorius Ronald Tanur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas di Surabaya dinyatakan sudah lengkap.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan bahwa anak anggora DPR RI dari Fraksi PKB menganiaya pacarnya atau Dini Sera Afriynti itu sudah tahap P-21.

Joko menyampaikan berkas P-21 itu sudah lengkap setelah Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya selesai melaksanakan penelitian dan gelar.

Hasilnya berkas itu, kata dia, dinyatakan lengkap secara formil dan materiel.

“Kesimpulan dari tim dan juga sudah kami gelar bersama Pidana Umum dan hasilnya perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur dinyatakan lengkap alias P-21,” kata Joko, melalui keterangan rilisnya, Kamis (18/1/2024).

Diketahui, berkas Ronald disangkakan pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kata dia sebelumnya pasal tersebut bertambah. Yakni munculnya Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.  Sebab, jaksa tak ingin tersangka bebas dari tuntutan.

“Tentunya timbul satu pertanyaan kenapa ini jaksa menambahkan pasal tersebut, tentu dalam hal ini kami ingin menjerat tersangka itu dari beberapa pasal untuk menghindari gagalnya penuntutan,” ucapnya.

Lebih lanjut Joko menyampaikan bahwa jaksa sempat dua kali mengembalikan berkas Ronald ke penyidik Polrestabes Surabaya. Hal itu untuk memenuhi syarat formil dan materiel perkara tersebut.

Selanjutnya Kejari Surabaya pun menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Surabaya. Nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nanti akan menguji perkara tersebut,” terangnya.

Seperti diketahui, tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023

Rekomendasi