ERA.id - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari keanggaotaanya di Komisi IV DPR RI. Hal ini terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan anaknya Ronald Tannur terhadap pacranya Dini Sera Afrianti.
"Terkait dengan kasus hukum yang menimpa salah satu anak dari Anggota Fraksi PKB DPR RI saudara Edward Tanur, kami dari DPP PKB akan memutuskan dan memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tanur dari seluruh tugasnya di semua Komisi," Kata Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid melalui keterangannya, Senin (9/10/2023).
Keputusan itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral PKB terhadap kasus tersebut. Hasanuddin menegaskan, partainya tetap berpihak kepada korban.
Rencananya, surat penonaktifkan Edward Tannur akan disampaikan ke Komisi IV DPR RI pada Senin (9/10) hari ini.
"Namanya sanksi, tapi sanksi begini kami jatuhkan adalah pencabutan dia dia dari anggota komisinya dan besok kami katakan fraksi partai kebangkitan bangsa untuk mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR, ke komisi yang bersangkutan," kata Hasanuddin.
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan kami berharap hati kami ada di korban," imbuhnya.
DPP PKB, kata Hasanuddin, mengambil keputusan tersebut agar Edward Tannur berkosentrasi menyelesaikan masalah hukum anaknya.
PKB mengimbau supaya Edward Tannur mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita cabut dirinya dari komisi di mana dia bertugas, agar dia berkonsentrasi menyelesaikan persoalan anaknya ini dan mematuhi seluruh aturan main, seluruh peraturan perundang undangan terkait ini," katanya.
Hasanuddin menambahkan, DPP PKB tidak akan mencampuri urusan hukum yang sedang menimpa keluarga Edward Tannur.
"Kami tidak akan melakukan intervensi hukum apapun terhadap itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (5/10), Polrestabes Surabaya sedang menyelidiki kematian Dini Sera Afrianti (DSA) yang diduga tidak wajar, setelah diantar kekasih dan sejumlah temannya pada Kamis (5/10) dini hari.
Belakangan, polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB, Edward Tannur sebagai tersangka lantaran menganiaya Dini Sera Afrianti alias Dini (27) hingga tewas di kawasan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce kepada wartawan.