Jalankan Ilmu Gaib, Ibu di Surabaya Paksa Anaknya Minum Air Panas

| 22 Jan 2024 21:24
Jalankan Ilmu Gaib, Ibu di Surabaya Paksa Anaknya Minum Air Panas
Tersangka ibu di Surabaya aniaya dan paksa anaknya minum air panas. (Puan Ramadhan/ERA)

ERA.id - Seorang ibu warga Manyar Surabaya tega melakukan kekerasan kepada putrinya demi menjalankan ilmu gaib hingga disiram serta dipaksa meminum air panas.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengataka tersangka ibunya berisinial ACA (26) menyiksa putirnya sendiri berisinial GEL (9) sejak usia 7 tahun.

Karena mendapatkan kekerasan, AKBP Hendro menyampaikan korban GEL yang saat ini berusia 9 tahun sebelumnya di bawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya untuk dirawat.

“Korban dititipkan di Dinsos kemudian dirawat selama kurang lebih 6 bulan untuk pemulihan lalu pelaku mengambil korban,”kata AKBP Hendro, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Kemudian, ibunya ACA mengambil korban kembali dan pada 16 Januari 2024, saat itu lah pihak Dinsos kembali mendapat laporan bahwa ACA menyiksa lagi putrinya tersebut.

“Korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram dengan menggunakan air panas,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, tersangka ACA juga melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong bahkan alat. Parahnya lagi, putrinya dipaksa minum air panas dan diikat lalu disiram air panas hingga kulitnya melepuh.

“Korban merasa kasakitan dengan air panas,” ungkpanya.

Lebih lanjut AKBP Hendro menyampaikan, dalam pengakuan tersangka ACA menyebut kalau putrinya nakal sehingga ibunya menyiksanya.

“Putinya dididik sangat keras, seakan putrinya melakukan kesalahan,” jelasnya.

Terkait motifnya, lanjut AKBP Hendro, tersangka ini dalama melakukan penyiksaan terhadap putrinya hanya untuk menjalankan ilmu praktik gaibnya. Tetapi, Hendro tak menjelaskan detail ilmu apa yang dijalankan tersangka ACA.

“Masalah mistis (motif) ilmu gaib,” ucapnya.

Sementara tersangka ACA mengaku bahwa ilmu gaib yang dijalankan tidak ada amalan untuk menyiksa putinya.

“Enggak ada (amalan gaib), cuma kalau saya marah itu saya gelap mata,” terangnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Rekomendasi