Terbakar Api Cemburu, Suami di Cirebon Bunuh Istri dan Jasadnya Dibuang ke Sungai

| 23 Jan 2024 07:02
Terbakar Api Cemburu, Suami di Cirebon Bunuh Istri dan Jasadnya Dibuang ke Sungai
Ilustrasi jenazah. (Antara)

ERA.id - Seorang suami di Cirebon, Jawa Barat, tega membunuh istrinya lantaran terbakar api cemburu. Kemudian, jasad korban dibungkus dalam kain sprai dan dibuang ke sungai  Kecamatan Susukan, Cirebon, Rabu (10/1).

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni mengatakan bahwa jenazah perempuan itu berinisial OP (20) yang merupakan korban pembunuhan dengan pelaku utama adalah MM (20).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, menurut dia, MM terbukti telah menganiaya hingga korban kehilangan nyawa.

Kapolresta mengungkapkan pelaku dengan sengaja membuang jenazah korban ke aliran sungai di Kecamatan Susukan.

"Saat itu ditemukan mayat yang yang dibungkus gunakan kain dan diikat. Ditemukan masyarakat, kemudian dilaporkan ke polsek terdekat. Kami melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lanjutan," kata dia di Cirebon, Senin (22/1/2024). 

Kombes Pol. Sumarni memastikan saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, motif dari kasus tindak pidana pembunuhan itu dipicu karena perasaan cemburu dan sakit hati.

"Pelaku cemburu dan sakit hati. Pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri. Hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024 di rumah korban," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku sempat melarikan diri ke Kuta, Bali, dengan alasan untuk mencari pekerjaan di daerah itu. Namun, berkat kesigapan petugas Satreskrim Polresta Cirebon, pelaku akhirnya ditangkap pada hari Senin (15/1).

"Adapun pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polresta Cirebon sudah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga yang mengarah pada tindak pidana.

"Laporan itu bisa disampaikan langsung ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon atau call center di nomor 110," ucap dia.

Rekomendasi