Bendera Partai Roboh dan Celakai Pengendara Motor di Magelang

| 25 Jan 2024 09:18
Bendera Partai Roboh dan Celakai Pengendara Motor di Magelang
ILUSTRASI. Kecelakaan motor (Antara)

ERA.id - Bawaslu Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyesalkan ada korban akibat bendera partai yang roboh mulai dari jalan simpang Artos Mal di Jalan Mayjen Bambang Soegang sampai pertigaan Palbapang, Mungkid.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh di Magelang, Rabu kemarin, menyampaikan ada puluhan bendera parpol dan alat peraga kampanye (APK) yang roboh di sana.

Bendera partai sebagian besar dipasang di pohon yang berada di median jalan sementara APK dipasang di pinggir jalan Magelang-Yogyakarta. Kerusakan ini diakibatkan hujan deras dan angin kencang. Akibatnya, ada pengguna jalan yang terjatuh karena tertimpa tiang bendera partai.

Peristiwa ini viral di media sosial setelah diunggah akun @magelang_raya dan menuai banyak like serta komentar.

Atas peristiwa ini, katanya, Bawaslu Kabupaten Magelang menyesalkan jatuhnya korban karena tiang bendera partai yang roboh karena faktor alam.

"Kami sangat menyesalkan jatuhnya korban. Kami langsung koordinasi dengan pimpinan partai yang videonya ada di media sosial. Yang bersangkutan ikut bersimpati dan siap bertanggungjawab jika benar tiang benderanya yang menyebabkan kecelakaan. Bawaslu siap membantu memediasi korban dan pimpinan partai tersebut," katanya.

Agar peristiwa serupa tidak terulang, Bawaslu Kabupaten Magelang mengimbau pimpinan partai politik, tim kampanye dan tim sukses untuk segera memperbaiki cara pemasangan atau memindah ke tempat yang lebih aman.

Tiang bendera dan APK harus dipasang kuat-kuat agar tidak roboh jika ada angin kencang dan hujan deras.

"Sesuai ketentuan PKPU nomor 3 tahun 2022, sekarang adalah masa kampanye, ini adalah momen partai politik dan tim kampanye melakukan kampanye. Kampanye itu esensianya melakukan edukasi politik kepada masyarakat dan meraih simpati publik, maka silahkan berkampanye yang simpatik dan edukatif," katanya.

Rekomendasi