Tragis, Bapak di Jambi Bunuh Anaknya karena Korban Tak Mau Diajak Menginap

| 20 Feb 2024 11:55
Tragis, Bapak di Jambi Bunuh Anaknya karena Korban Tak Mau Diajak Menginap
Ilustrasi jenazah (Antara)

ERA.id - Polisi menangkap bapak bernama Abdullah (44) yang membunuh anaknya, AN (12), dengan cara mencekik lehernya. Lebih miris lagi, si bapak hendak memakamkan anaknya itu di belakang rumah.

Ini terjadi pada Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Pelaku yang bernama Abdullah pun sudah ditangkap, menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.

Kata Ruri, korban awalnya bermain layang-layang dan diikuti oleh bapaknya. Setelah itu, si bapak memanggil anaknya pulang.

Setibanya di rumah, korban langsung bermain. Lalu, korban meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya, karena ayah dan ibunya sudah berpisah.

Akan tetapi, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya, namun anaknya tidak berkenan untuk menginap.

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia dan pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku, untuk mengambil obat untuk pelaku,” kata Ruri.

Kasus itu terungkap setelah paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menyelidiki kasus itu dan tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya, namun pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Rekomendasi