ERA.id - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengalami nasib tragis diperkosa tetangganya. Korban tak memberikan perlawanan aksi bejat itu, karena anaknya diancam dibunuh bila tak melayani nafsu bejat pelaku.
Peristiwa keji itu dialami ibu muda berinisial M (18), dilakukan pelaku yang merupakan tetangganya APPM (24). Sedangkan kejadiannya terjadi di rumah korban di Kecamatan Marindal, Kabupaten Deliserdang, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 03.10 WIB.
Tragisnya, pengalaman pahit yang dialami korban itu terjadi sesaat suaminya pergi kerja sebagai pemotong ayam. Diyakini, pelaku yang tinggal tak jauh dari rumah korban mengetahui keseharian M, hingga menunggu dan mengintai suami korban pergi.
Sesaat suami M berangkat kerja, pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak bagian kamar mandi dan langsung masuk ke dalam kamar. Saat itu, korban sedang disamping anaknya yang berusia 1 tahun.
"Saya sedang bermain handphone, dia (pelaku) masuk ke dalam kamar, saya kaget," ungkap korban M kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
M langsung berlari ke luar kamar, namun dikejar pelaku yang kemudian mencekik korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh anak korban yang masih balita, bila M berteriak. Ancaman anak korban itu pula, pelaku memaksa M melayani nafsu bejatnya yang tak bisa ditolak korban dan menurutinya.
"Saya langsung ke luar kamar dan dia mengejar. Dia mencekik, kalau berani teriak, anak kau ku bunuh. Saya menyerah saja, dari pada anak ku kau bunuh, aku menyerah saja. Terserah kau mau apain (pelaku langsung memperkosa)," jelas korban.
Usai itu, pelaku pun kabur ke luar rumah korban. Kontan, korban langsung berteriak yang didengar tetangga yang langsung mendatangi rumahnya dan menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Akhirnya warga bersama Babinsa Marindal 1, Sertu Muliadi mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Warga yang geram dengan aksi bejat APPM itu, langsung menghakiminya.
"Baru sekali (diperkosa) ini saja. Barang-barang tidak ada yang hilang. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," pinta korban M.
Pelaku diamankan ke Polrestabes Medan, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.