Viral Istri Disekap di Kandang Sapi, Komnas Perempuan: KDRT di Jember Lebih Buruk dari Biasanya

| 21 Mar 2024 16:45
Viral Istri Disekap di Kandang Sapi, Komnas Perempuan: KDRT di Jember Lebih Buruk dari Biasanya
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. (Dok. Pribadi)

ERA.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jember, Jawa Timur lebih buruk dari KDRT pada umumnya. Hal tersebut disampaikan usai viral kasus penganiayaan dan penyekapan seorang istri di kandang sapi.

"Termasuk KDRT dengan kekerasan fisik, tetapi bukan jenis KDRT yang biasa terjadi seperti pada umumnya, merupakan KDRT lebih buruk lagi," kata Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/3/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, KDRT yang dialami istri berkaitan erat dengan dimensi gender. Misalnya suami melakukan tindak KDRT dengan kontrol dan kekuasaan atas istrinya dengan alasan istri pergi tanpa izin kepada suaminya.

"Korban perlu mendapat pendampingan hukum, dan untuk sementara pihak UPTD menyediakan rumah aman untuk pemulihan psikologisnya," kata Maria Ulfah Anshor.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pihak keluarga diberikan pemahaman kemungkinan KDRT berulang jika korban bertemu kembali dengan pelaku.

"Pihak keluarga hendaknya diberikan pemahaman bahwa dalam kasus KDRT tersebut jika dipertemukan kembali dengan pelaku dikhawatirkan terjadi kekerasan berulang yang mengarah pada bentuk KDRT yang lebih ekstrem atau femisida," katanya.

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang istri berinisial SU (48) dianiaya dan disekap di kandang sapi oleh suaminya berinisial TO (51) di Jember, Jawa Timur.

Peristiwa KDRT yang diduga terjadi pada Kamis (7/3/2024) itu disebabkan suami marah kepada korban yang merantau ke Medan untuk bekerja tanpa meminta izin darinya.

Korban bekerja di Kota Medan selama dua bulan sebagai pekerja rumah tangga sejak 23 Desember 2023 dan baru pulang ke Jember pada 4 Maret 2024.

Kini pelaku KDRT sudah ditahan di Polsek Wuluhan. Namun, korban meminta agar suaminya bisa dibebaskan, mengingat anak-anaknya membutuhkan sosok ayah.

Rekomendasi