ERA.id - Bareskrim Polri akan memeriksa Mulyadi Mustofa, korban kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Senin (1/4/2024) besok.
"Betul pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin besok," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan dikutip Minggu (31/3/2024).
Namun, Chandra tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap korban.
Terpisah, Mulyadi Mustofa memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dia juga mengaku bakal membawa sejumlah barang bukti tambahan yang dapat digunakan penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
"(Barang bukti itu) antara lain berupa draf akta, akta yang ada nama dan akta yang tidak ada nama yang diduga palsu dan ada beberapa surat lainnya," ujar Mulyadi.
Dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).
Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) lalu. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.