Tersangka Korupsi RSUP HAM Rp8 Miliar Bertambah, Eks Direktur Keuangan Ditahan Kejari Medan

| 03 Apr 2024 00:02
Tersangka Korupsi RSUP HAM Rp8 Miliar Bertambah, Eks Direktur Keuangan Ditahan Kejari Medan
Kajari Medan, Muttaqin Harahap. (ERA.id/Haris Iskandar).

ERA.id - Eks Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik (HAM) berinisial MB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan, kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018.

Kajari Medan, Muttaqin Harahap mengungkapkan, MB resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk 20 hari kedepan, sejak 2 hingga 21 April 2024. Penetapan MB sebagai tersangka ini, menyusul eks Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, berinisial AD yang lebh dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Bersangkutan MB kita tetap sebagai tersangka dan kita tahan mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan," sebut Muttaqin kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Selasa (2/4/2024).

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Muhammad Ali Riza, Muttaqin menyebutkan, kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, Kota Medan, AD sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sejak 27 Maret 2024 hingga 20 hari kedepan.

"Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MB bersama AD adalah memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas Negara," jelas Muttaqin.

Perbuatan kedua tersangka, yang dilakukan oleh MB dan AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

Selain itu, Muttaqin mengungkapkan bahwa kedua tersangka, juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh MB dan AD untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.

Atas perbuatannya, MB dan AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi