ERA.id - Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan satu tersangka berinisial KI yang diduga menembak perempuan hingga tewas di wilayah Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan otopsi jasad korban di Pengkadan," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, Kamis kemarin.
Hendrawan mengatakan, tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Senin sore (15/04).
Setelah diperiksa, tersangka mengaku membunuh Erni Fatmawati (korban) wanita berusia 42 tahun itu, dengan cara menembaknya menggunakan senjata api rakitan. Tersangka merasa dendam atau sakit hati terhadap korban.
Korban ditemukan tewas tergeletak, di ruas jalan Dusun Nanga Lidau, Desa Pinang Laka Kecamatan Pengkadan, sekitar pukul 07.45 WIB, Selasa (9/04).
Selang beberapa hari penemuan mayat korban, warga setempat bersama polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan di semak-semak di sekitar lokasi ditemukannya jasad korban.
"Tersangka mengaku membunuh korban karena dendam (sakit hati)," kata Hendrawan.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, aparat kepolisian juga telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi.
Peristiwa berdarah sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri itu pun sempat menggegerkan warga setempat, bahkan viral di media sosial dan menyisakan luka mendalam pada keluarga dan kerabat korban.